informasi seputar kita

Selasa, 26 Februari 2013

NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenal satuan pendidikan (sekolah) yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh PDSP dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.

Dasar pengembangan NPSN adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2008 tentang "Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Departemen Pendidikan Nasional", dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang "Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan".
Langsung saja ke situs resminya disini
Hemas SEKOLAH
Sabtu, 23 Februari 2013

NOMOR INDUK SISWA NASIONAL ( NISN )


 Teknologi informasi dalam bidang pendidikan terus digalakkan pemerintah khususnya oleh Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Salah stunya dengan diluncurkannya NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) 

Penjelasan Singkat Tentang NISN

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. 

Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. 

Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).

Cara Mengetahui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

2. Pilih Tab pencarian berdasarkan NISN atau berdasarkan Nama


3. Isi data yang akan dicari
4. Klik tombol cari
5. Bila ditemukan, akan ditampilkan data NISN
6. Bila tidak ditemukan, hanya akan ditampilkan tabel kosong seperti gambar dibawah ini



Hemas INFO SISWA
Rabu, 20 Februari 2013

PDSS ( PANGKALAN DATA SISWA SEKOLAH )


Untuk siswa SMA kelas XII.
Bagaimana memverifikasi nilai anda yang telah dimasukkan oleh sekolah ?

Cek datanya  bila ada kekeliruan segera hubungi sekolah anda untuk diperbaiki. 

Panduan untuk Siswa  Unduh PDF

Siswa dapat login ke dalam sistem PDSS untuk memverifikasi nilai yang telah dimasukkan oleh sekolah.
Untuk dapat login ke dalam sistem PDSS, Anda harus mendapatkan password dari Kepala Sekolah. Setelah mendapatkan password, Anda dapat login menggunakan NISN dan passwordtersebut.

Login ke PDSS

Mengganti Password

Ketika pertama kali login, Anda harus mengganti password yang diberikan Kepala Sekolah. Hal ini dilakukan untuk menjamin kerahasiaan password Anda. Setelah password diganti, maka hanya Anda yang mengetahui password tersebut. Jagalah password tersebut dengan baik dan jangan memberikan password kepada orang lain.
Ganti Password

Melihat Nilai

Setelah mengganti password, Anda dapat melihat nilai yang sudah dimasukkan Kepala Sekolah.
Daftar Nilai

Verifikasi Nilai

Setelah semua nilai dimasukkan oleh sekolah, lakukan verifikasi untuk nilai tiap kelas, tiap semester, dan tiap mata pelajaran. Pastikan tidak ada nilai yang salah atau berbeda dengan rapor. Setelah semua nilai sudah diverifikasi dan benar, tekan tombol Verifikasi Nilai.
Tombol Verifikasi

Perbaikan Nilai

Jika ada nilai yang salah, silakan menghubungi sekolah Anda agar nilai segera diperbaiki.
Untuk membantu sekolah dalam menemukan nilai yang salah, Anda dapat mengunduh nilai dalam format PDF. Lalu print PDF tersebut dan beri tanda nilai yang salah. Berikan lembar nilai yang sudah diberi tanda tersebut ke sekolah.
Link PDF

Lupa Password

Jika Anda lupa password Anda, silakan menghubungi sekolah untuk mendapatkan passwordbaru.

Langsung saja kealamat dengan mengklik ini.
Hemas INFO SISWA
Selasa, 19 Februari 2013

NUPTK ANDA


APAKAH DATA NUPTK ANDA LENGKAP ?

CEK DATA ANDA YANG TELAH IKUT SERTIFIKASI!

CEK DATA ANDA YANG AKAN IKUT SERTIFIKASI!

CEK DATA ANDA TERKAIT TUNJANGAN PROFESI!

CEK DATA ANDA TERKAIT KENAIKAN PANGKAT!

CEK DATA ANDA TERKAIT PENILAIAN KINERJA GURU/GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN!

CEK DATA ANDA TERKAIT PENINGKATAN KOMPETENSI!
DAN LAIN LAIN.

KUNJUNGI ALAMAT: INI

INFORMASI CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU


Persyaratan Peserta

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat)

      Selengkapnya bisa dilihat di sini

DAPODIK DAN SERTIFIKASI GURU.


Harap semua guru yang sudah sertfikasi di jenjang SD dan SMP melalukan pengecekan terhadap kelengkapan datanya masing-masing di alamat berikut :

http://116.66.201.163:8083/login.php

Masukkan NUPTK sebagai username dan tanggal lahir (YYYYMMDD) sebagai passwordnya :