informasi seputar kita

Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Selasa, 19 Februari 2013

NUPTK ANDA


APAKAH DATA NUPTK ANDA LENGKAP ?

CEK DATA ANDA YANG TELAH IKUT SERTIFIKASI!

CEK DATA ANDA YANG AKAN IKUT SERTIFIKASI!

CEK DATA ANDA TERKAIT TUNJANGAN PROFESI!

CEK DATA ANDA TERKAIT KENAIKAN PANGKAT!

CEK DATA ANDA TERKAIT PENILAIAN KINERJA GURU/GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN!

CEK DATA ANDA TERKAIT PENINGKATAN KOMPETENSI!
DAN LAIN LAIN.

KUNJUNGI ALAMAT: INI

INFORMASI CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU


Persyaratan Peserta

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat)

      Selengkapnya bisa dilihat di sini

DAPODIK DAN SERTIFIKASI GURU.


Harap semua guru yang sudah sertfikasi di jenjang SD dan SMP melalukan pengecekan terhadap kelengkapan datanya masing-masing di alamat berikut :

http://116.66.201.163:8083/login.php

Masukkan NUPTK sebagai username dan tanggal lahir (YYYYMMDD) sebagai passwordnya :